[ID] Cara Mengelola PPh 21 DTP (Insentif Pajak)

Diubah pada Thu, 12 Sep, 2024 pada 10:04 AM

Mengikuti pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Indonesia tahun 2021 mengenai PPh 21 DTP (Insentif Pajak) yang diberikan kepada karyawan dengan penghasilan kurang dari IDR 200 juta per tahun, berikut cara mengelola PPh 21 DTP di HReasily:


1. Buka Manage Company.


2. Pergi ke tab Payroll Info.


3. Gulir ke bawah ke bagian Pay Item List dan klik CREATE.


4. Isi detail yang diperlukan untuk PPh 21 DTP seperti yang ditunjukkan di bawah ini, lalu klik SAVE.


5. Selanjutnya, cari penggajian yang ingin Anda proses dan klik MANAGE.


6. Untuk menambahkan komponen gaji PPh 21 DTP, klik ADD PAY ITEM.


7. Pilih komponen gaji PPh 21 DTP dan klik CREATE.


8. Selanjutnya, salin jumlah dari kolom PPh 21 Contributions lalu tempelkan ke kolom PPh 21 DTP.


9. Terakhir, Anda dapat mengklik SAVE AS DRAFT, SUBMIT FOR APPROVAL atau APPROVE" di bagian bawah halaman di bawah Payroll Status.




Apakah artikel ini membantu?

Bagus!

Terima kasih atas umpan balik Anda

Maaf! Kami tidak dapat membantu

Terima kasih atas umpan balik Anda

Beri tahu apa yang harus kami perbaiki dari artikel ini!

Pilih setidaknya salah satu alasannya
Verifikasi CAPTCHA diperlukan.

Umpan balik terkirim

Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut