[ID] Cara Memproses THR

Diubah pada Thu, 12 Sep, 2024 pada 9:51 AM

Di Indonesia, pemberi kerja wajib membayar satu kali gaji bulanan paling lambat seminggu sebelum perayaan hari raya keagamaan karyawan mereka. Tunjangan ini disebut THR (Tunjangan Hari Raya). Kewajiban pembayaran THR ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Indonesia No. 06/2016 pada 8 Maret 2016.


Panduan ini akan memandu Anda untuk mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) di HReasily:


1. Buka Manage Company di sidebar kiri.


2. Klik pada tab Payroll Info.


3. Gulir ke bawah ke bagian Pay Item List.


4. Cari Tunjangan Hari Raya (THR), lalu klik ACTIONS > Edit.


5. Pastikan Anda telah memperbarui pengaturan komponen gaji THR seperti yang ditunjukkan pada gambar di bawah. Klik SAVE.


Pengaturan Pay Item untuk THR:

  • Amount Type: Variable
  • Variable Amount Type: Monthly prorated amount based on salary, hingga 12 bulan


6. Selanjutnya, buka tabel penggajian Anda.


7. Pilih ADD PAY ITEM dan pilih Tunjangan Hari RayaHReasily akan secara otomatis menghitung jumlah THR berdasarkan bulan kerja yang telah diselesaikan oleh karyawan.


Catatan Penting:

  • Untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 bulan, komponen THR adalah 0.
  • Untuk karyawan dengan masa kerja 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, komponen THR harus dihitung secara prorata berdasarkan jumlah bulan kerja yang diselesaikan dikalikan dengan 1 bulan gaji.
  • Untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, komponen THR harus setara dengan 1 bulan gaji.
  • Jika seorang karyawan menerima kenaikan gaji, pembayaran THR harus berdasarkan gaji terbaru mereka.


Apakah artikel ini membantu?

Bagus!

Terima kasih atas umpan balik Anda

Maaf! Kami tidak dapat membantu

Terima kasih atas umpan balik Anda

Beri tahu apa yang harus kami perbaiki dari artikel ini!

Pilih setidaknya salah satu alasannya
Verifikasi CAPTCHA diperlukan.

Umpan balik terkirim

Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut