[ID] BPJS Kesehatan

Diubah pada Tue, 14 Jan pada 3:55 PM

BPJS Kesehatan adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional (JKN). Program ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia agar mendapatkan akses layanan kesehatan yang berkualitas dengan biaya terjangkau.

Siapa yang Wajib Mengikuti BPJS Kesehatan?

  1. Pekerja Penerima Upah (PPU):

    • Karyawan di perusahaan swasta.
    • Pegawai negeri sipil (PNS).
    • Anggota TNI/Polri.
    • Pegawai BUMN/BUMD.
  2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU):

    • Wiraswasta, freelancer, atau pekerja mandiri.
  3. Bukan Pekerja:

    • Individu seperti investor, pemberi sewa, atau lainnya.
  4. Penerima Bantuan Iuran (PBI):

    • Masyarakat miskin yang iurannya dibiayai oleh pemerintah.
  5. Keluarga dari peserta BPJS:

    • Anak (maksimal 3 anak).
    • Pasangan (istri/suami).

Kalkulasi Iuran BPJS Kesehatan

1. Pekerja Penerima Upah (PPU):

  • Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan karyawandengan pembagian:
    • 4% ditanggung oleh pemberi kerja.
    • 1% ditanggung oleh karyawan.
  • Contoh: Jika gaji karyawan Rp7.000.000, maka iuran BPJS:
    • Total iuran: 5% x Rp7.000.000 = Rp350.000.
    • Ditanggung pemberi kerja: 4% x Rp7.000.000 = Rp280.000.
    • Ditanggung karyawan: 1% x Rp7.000.000 = Rp70.000.

2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri:

Peserta mandiri membayar sesuai kelas layanan:

  • Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.
  • Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.
  • Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan (disubsidi pemerintah).

Manfaat BPJS Kesehatan

  1. Perlindungan Kesehatan Universal:

    • Akses layanan kesehatan mulai dari puskesmas hingga rumah sakit rujukan.
  2. Layanan Medis Gratis:

    • Pemeriksaan dokter umum, spesialis, rawat inap, operasi, obat-obatan, hingga perawatan cuci darah.
  3. Manfaat Tanpa Batas Biaya:

    • Tidak ada batasan biaya untuk penyakit berat (misalnya kanker, jantung, atau cuci darah), selama sesuai prosedur BPJS.
  4. Mendukung Keuangan Individu:

    • Mengurangi beban finansial akibat biaya kesehatan.
  5. Layanan Kesehatan di Fasilitas Rujukan:

    • Dapat mengakses layanan medis di fasilitas tingkat pertama (puskesmas, klinik) hingga tingkat lanjut (rumah sakit) tanpa harus membayar di muka.

Kesimpulan

BPJS Kesehatan memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Iuran yang dibayarkan bergantung pada status pekerjaan dan tingkat layanan yang diinginkan. Program ini sangat bermanfaat untuk melindungi dari risiko biaya kesehatan yang tidak terduga.


Website: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/#/

Contact Center: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/#/kontak

Register Badan Usaha: https://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id/registrasibadanusaha/

Apakah artikel ini membantu?

Bagus!

Terima kasih atas umpan balik Anda

Maaf! Kami tidak dapat membantu

Terima kasih atas umpan balik Anda

Beri tahu apa yang harus kami perbaiki dari artikel ini!

Pilih setidaknya salah satu alasannya
Verifikasi CAPTCHA diperlukan.

Umpan balik terkirim

Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut