[ID] Mengenal 4 Program Utama BPJS Ketenagakerjaan

Diubah pada Tue, 14 Jan pada 11:08 AM

Mengenal 4 Program Utama BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga jaminan sosial yang berfokus pada perlindungan tenaga kerja dari risiko sosial dan ekonomi. Ada empat program utama yang ditawarkan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Berikut adalah penjelasan rinci mengenai masing-masing program.


1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Program JHT dirancang untuk memberikan manfaat berupa akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Dana ini dapat dicairkan saat pekerja memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.

Iuran:

  • 5,7% dari upah per bulan.

    • 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja.

    • 2% ditanggung oleh pekerja.

Manfaat:

  • Dana JHT dapat digunakan untuk keperluan di masa tua.

  • Bisa dicairkan 10%, 30%, atau 100% sesuai kondisi tertentu.

Contoh Perhitungan: Jika gaji pekerja Rp5.000.000 per bulan:

  • Iuran pemberi kerja: 3,7% × Rp5.000.000 = Rp185.000.

  • Iuran pekerja: 2% × Rp5.000.000 = Rp100.000.

  • Total iuran: Rp285.000 per bulan.


2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program ini memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Manfaatnya mencakup biaya pengobatan, santunan sementara tidak mampu bekerja, hingga santunan cacat atau kematian.

Iuran:

  • 0,24% hingga 1,74% dari upah, tergantung tingkat risiko pekerjaan. Iuran JKK karyawan dibayar oleh pemberi kerja. Tedapat opsi persentase yang dapat dipilih pada setting di Sistem HReasily 

Manfaat:

  • Perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.

  • Santunan kecacatan hingga 56 kali upah.

  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali upah.

Contoh Perhitungan: Jika upah Rp5.000.000 dan tingkat risiko pekerjaan sedang (tarif 0,54%):

  • Iuran JKK: 0,54% × Rp5.000.000 = Rp27.000.


3. Jaminan Kematian (JKM)

Program JKM memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Iuran:

  • 0,3% dari upah per bulan. Iuran JKM karyawan dibayar oleh pemberi kerja. 

Manfaat:

  • Santunan kematian sebesar Rp42 juta.

  • Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

  • Beasiswa untuk dua anak hingga Rp174 juta.

Contoh Perhitungan: Jika upah Rp5.000.000:

  • Iuran JKM: 0,3% × Rp5.000.000 = Rp15.000.


4. Jaminan Pensiun (JP)

Program JP bertujuan memberikan manfaat berupa dana pensiun saat peserta memasuki usia pensiun. Program ini juga memberikan perlindungan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia.

Iuran:

  • 3% dari upah per bulan.

    • 2% ditanggung oleh pemberi kerja.

    • 1% ditanggung oleh pekerja.

  • Batas Atas Upah untuk JP (2024): Rp10.042.300

Manfaat:

  • Manfaat bulanan untuk peserta yang pensiun.

  • Santunan untuk ahli waris jika peserta meninggal dunia.

  • Manfaat dapat diterima maksimal hingga usia 75 tahun.

Contoh Perhitungan: 


Jika upah Rp5.000.000:

  • Iuran pemberi kerja: 2% × Rp5.000.000 = Rp100.000.

  • Iuran pekerja: 1% × Rp5.000.000 = Rp50.000.

  • Total iuran: Rp150.000 per bulan.

Jika upah  Rp11,000,000 atau jika penghasilan melebihi batas atas, perhitungan iuran didasarkan pada batas atas tersebut yaitu Rp10,042,300 

  • Employer Contribution : 2% × Rp10,042,300 = Rp200,846
  • Employee Contribution : 1% × Rp10,042,300 = Rp100,423
  • Total Monthly Contribution: Rp200,846 + Rp100,423 = Rp301,269

BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan bagi pekerja formal dan informal di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Berikut penjelasan tentang siapa saja yang wajib dan dapat menjadi peserta:


Peserta Wajib

a. Pekerja Penerima Upah (PU)

Pekerja yang menerima gaji dari pemberi kerja, seperti:

  • Pegawai perusahaan swasta.
  • Pegawai BUMN/BUMD.
  • Pegawai pemerintah non-ASN (Non-PNS, PPPK).

Kewajiban Pemberi Kerja:

  • Mendaftarkan seluruh pekerja.
  • Membayar iuran sesuai ketentuan.
  • Iuran dibagi antara pemberi kerja dan pekerja (misalnya JHT, JP).

b. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)

Pekerja yang bekerja mandiri dan tidak menerima gaji dari pemberi kerja, seperti:

  • Pengusaha.
  • Freelancer.
  • Pedagang atau UMKM.
  • Tukang ojek, sopir, petani, nelayan, dan sejenisnya.

Kewajiban:

  • Membayar sendiri seluruh iuran.

Peserta Sukarela

a. Pekerja di Luar Hubungan Kerja

Misalnya, ibu rumah tangga atau mahasiswa yang ingin mendapat perlindungan.

b. Pekerja Migran Indonesia (PMI)

  • Mereka yang bekerja di luar negeri juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan kerja, seperti JKK dan JKM.

Kesimpulan

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan perlindungan komprehensif bagi pekerja melalui empat program utama: JHT, JKK, JKM, dan JP. Program ini tidak hanya melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga menjamin kesejahteraan di masa tua. Dengan biaya iuran yang terjangkau, program ini menjadi investasi penting bagi pekerja untuk masa depan yang lebih baik.


Website: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Contact Center: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/kontak.html


Apakah artikel ini membantu?

Bagus!

Terima kasih atas umpan balik Anda

Maaf! Kami tidak dapat membantu

Terima kasih atas umpan balik Anda

Beri tahu apa yang harus kami perbaiki dari artikel ini!

Pilih setidaknya salah satu alasannya
Verifikasi CAPTCHA diperlukan.

Umpan balik terkirim

Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut